Kebijakan fiskal yang dijalankan oleh Rasulullah SAW di Madinah pada abad ke-7 M menjadi bukti nyata dari kepemimpinan beliau yang luar biasa. Beliau tidak hanya berperan sebagai pemimpin spiritual, tetapi juga sebagai ahli strategi ekonomi yang handal. Kebijakan fiskal tersebut masih diterapkan hingga kini karena mengandung beberapa prinsip yang tetap relevan dalam sistem ekonomi Islam. Salah satu contohnya adalah keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran negara. Rasulullah SAW berhasil menunjukkan keseimbangan ini sehingga tidak ada harta Baitul Mal yang tersisa saat beliau wafat. Keseimbangan ini masih diterapkan dalam sistem ekonomi Islam saat ini, dengan tujuan untuk menciptakan stabilitas keuangan yang kokoh dan menghindari krisis keuangan.
KEMBALI KE ARTIKEL