Hak adalah semua yang  harus (harus) diperoleh setiap individu sebagai anggota  negara sejak  masih  dalam kandungan, hak biasanya diperoleh melalui perjuangan melalui tanggung jawab. Hak-hak sipil yang tercantum dalam konstitusi (1945) meliputi hak untuk hidup, hak atas pendidikan, hak atas keturunan, dll.
KEMBALI KE ARTIKEL