Dasar negara adalah sikap hidup, pandangan hidup, yang harus dimiliki oleh setiap negara. Dasar negara merupakan pondasi suatu negara. Semakin kuat pondasi suatu negara maka semakin kuat pula lah berdirinya negara itu. Sebaliknya jika semakin rapuh pondasi suatu negara maka akan semakin lemah pula negara tersebut. Pancasila merupakan dasar negara dari negara Indonesia yang dirumuskan saat sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei sampai 1 juni 1945 dan Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 pada saat sidang PPKI.Â
KEMBALI KE ARTIKEL