Mengapa ada penindasan di tempat kerja? Bertujuan untuk. menghina, mempermalukan, menurunkan kinerja karyawan.
Penindasan atau kekerasan tersebut bisa ditandi dengan beberapa hal, contohnya :
1). Penyuapan
2.) Memukul, Membentak
3.) Mengasingkan
4.) Memberi beban kerja berlebihan
5.) Memberi lelucon unsur seksual
Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa kekerasan maupun penindasan tidak hanya mengarah kepada fisik tapi kepada mental, menyebabkan ketidaknyamanan seseorang. Berikut ini adalah tips bagaimana cara  menghadapi penindassn di Tempat Kerja :
1. Merekam Peristiwa
Merekam perstiwa agar ada bukti yang kuat dalam persidangan.
2. Menegur
Hadapi pelaku dengan berani. Atau meminta bantuan kepada rekan lain.
3. Melapor pada atasan perusahaan ataupun Pimpinan Serikat Kerja
Bila tidak memiliki keberanian pada atasan, bisa memiliki opsi untuk mengadu pada sarana ataupun media pengaduan manajemen perusahaan.Sekarang sudah cukup banyak lembaga atau komunitas yang memiliki konsentrasi dan pelayanan pada kasus pelecehan seksual.
4. Menolak dengan Tegas
Korban harus berani menolak dengan tegas. Jangan ada kata 'tapi' menolak,harus beerani dan percaya dengan diri sendiri. Bila tidakk dilaporkan, pelaku tidak jera dan akan mencari korban lain.
5. Program Edukasi
Mendidik pekerja, dan mensosialisasikannya. Serta memberikan sanksi secara tegas agar tidak ada korban lagi di kemudian hari.
Biasanya korban jarang yang mau melaporkan kasus tersebut dikarenakan takut dengan atasan, atapun belum ada perlindungan khusus atau SOP di tempat kerja
Denda dan Sanksi
Penindasan dan intimidasi diatur Pasal 351 KUHP.
Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda empat ribu lima ratus rupiah.
Bila tindakan menyebabkan luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun.
Menghilangkan nyawa seseorang, pelaku dipidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal
UUD 1945 Pasal 28 D ayat (2) mengenai perlindungan terhadap kekerasan di lingkungan kerja, yaitu setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan,
* Pasal 86 ayat (1) huruf b dan c: Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
* Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur mengenai kekerasan berbasis gender dalam lingkungan kerja. Pasal 185 jo Pasal 82, misalnya, mengatur sanksi pidana 1-4 tahun atau denda Rp 100-400 juta bagi perusahaan yang tidak memberikan cuti melahirkan dan cuti keguguran.