Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas yang dimiliki oleh Wajib Pajak sebagai tanda pengenal untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pada awalnya, NPWP terdiri dari lima belas angka dengan rincian, sembilan angka awal merupakan identitas wajib pajak, tiga angka berikutnya merupakan kode KPP pertama kali Wajib Pajak terdaftar, dan tiga angka terakhir merupakan status wajib pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL