Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Menyalakan Musik saat Acara Hajatan atau Pernikahan

7 Oktober 2021   20:40 Diperbarui: 7 Oktober 2021   21:08 1283 0
Sudah tidak asing lagi musik-musik diperdengarkan atau lagu- lagu di perdengarkan pada saat acara-acara misalnayna acara hajatan sunatan, acara perkawinan, acara 17 agustus (perlombaan) dan acara-acara yang di anggap menghibur masyarakat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun