Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kasus Pembunuhan Melanggar Hak Hidup?

6 Juni 2021   21:26 Diperbarui: 6 Juni 2021   21:37 104 1
Pembunuhan dapat dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun. Tidak memandang gender, kedudukan, keluarga atau siapapun itu. Pembunuhan akan tetap terjadi dengan tujuan untuk melampiaskan segala amarah ataupun dendam agar terciptanya kepuasan dari dalam diri seseorang yang melakukannya. Jenis pembunuhan sendiri dibagi menjadi 2 jenis, yaitu pembunuhan dengan sengaja dan pembunuhan dengan tidak disengaja. Pembunuhan dengan sengaja dalam artian orang tersebut telah merencanakan dari setiap tahap-tahap pembunuhan yang akan ia lakukan. Pembunuhan jenis ini dilakukan karena ada maksud tertentu sehingga orang tersebut melakukan nya. Contohnya seperti pacarnya yang ketahuan kencan dengan pria lain, lalu pelaku tersebut berniat untuk membunuh pria itu karena dia tidak rela bila pacarnya diambil pria lain. Sedangkan pembunuhan yang tidak disengaja, biasanya terjadi karena hilangnya kesadaran diri/hilangnya kontrol emosi yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pembunuhan jenis ini dapat terjadi karena unsur paksaan yang membuat orang tersebut melakukannya. Contohnya seperti terpancing emosi, keadaan yang mendesak yang membuat dirinya terpojok dan lain sebagainya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun