Presiden Joko Widodo resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pembentukan korps ini diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024. Keputusan ini datang menjelang akhir masa jabatan Jokowi sebagai Presiden, dengan harapan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL