Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kaidah Penemuan Hukum sebagai Dasar Lahirnya Yurisprudensi

23 Mei 2021   20:02 Diperbarui: 24 Mei 2021   11:05 208 1
                Pernahkah kalian berfikir bahwa Undang-Undang yang ada tidak semuanya mampu mengakomodir perkara-perkara yang masuk di Pengadilan ? Baik itu Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Dalam artian, ada beberapa perkara yang memang belum jelas atau belum ada regulasinya. Di sinilah peran hakim sangat dibutuhkan. Dalam ilmu hukum, Hakim dilarang menolak perkara yang ditangani dengan alasan tidak ada Undang-Undang yang mengatur perkara tersebut. Hakim harus menggali hukum yang ada dan hidup serta berkembang di tengah masyarakat. Untuk pada akhirnya putusan seorang Hakim dapat memenuhi nilai keadilan bagi para pencarai keadilan. Maka dari itu, ada ikhtiar Hakim dalam menemukan hukum sehingga perkara yang harus ditangani mampu terselesaikan dengan baik. Ikhtiar penemuan hukum diartikan sebagai upaya mencari dan memberikan interpretasi makna terhadap hukum yang dihasilkan. Tentunya proses ini tidak mudah, oleh karenanya seorang Hakim harus mempunyai kualifikasi dalam menemukan hukum sebagai upaya penyelesaian perkara yang dihadapinya. Proses itu juga memberikan jawaban atas pertanyaan atau perkara yang sedang diselesaikan baik di dalam Pengadilan maupun yang diselesaikan melalui jalur alternatif yakni di luar Pengadilan. Upaya penemuan hukum tersebut dapat ditempuh melalui dua cara, yakni jalur politik dengan melakukan amandemen terhadap peraturan Perundang-undangan terkait, dan yang kedua melalui jalur penemuan hukum yurisprudensi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun