HAI, sobat kompasiana kali ini saya akan sedikit memaparkan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Perlu kita ketahui HAM adalah sebuah konsep hukum atau normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya sejak lahir. Hak asasi manusia ini berlaku untuk semua manusia tanpa kecuali atau tanpa memandang bulu, Hak asasi manusia ini juga berlaku kapanpun,dan dimanapun, tidak ada badan apapun yang dapat mencabut hak itu dari tangan pemiliknya. Di negara kita sendiri yaitu Indonesia mengenai HAM telah diakui dan dilindungi oleh UUD 1945. Seperti yang diatur dalam UUD 1947 pasal 27 -- 34. Dimana didalam pasal tersebut manusia dilindung dan dijamin kehidupannya dari ekonomi, pendidikan, kebudayaan, kebebasan mengeluarkan pendapat,dll.
KEMBALI KE ARTIKEL