1 Desember 2022 06:48Diperbarui: 1 Desember 2022 06:532951
Masyarakat dengan pendidikan sangat berkaitan erat hubungannya, begitupun melihat kondisi Indonesia saat ini yang harus menciptakan SDM (Sumber Daya Manusia) berkualitas. Dalam hal ini diperlukan manajemen khusus untuk mengubah pusat-pusat pengambilan dan kendali pendidikan ada dua cara yang salah satunya, dengan memberikan kesempatan yang luas kepada warga masyarakat untuk
Masyarakat dengan pendidikan sangat berkaitan erat hubungannya, begitupun melihat kondisi Indonesia saat ini yang harus menciptakan SDM (Sumber Daya Manusia) berkualitas. Dalam hal ini diperlukan manajemen khusus untuk mengubah pusat-pusat pengambilan dan kendali pendidikan ada dua cara yang salah satunya, dengan memberikan kesempatan yang luas kepada warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan yang dapat diwujudkan melalui pendidikan berbasis masyarakat (community-based education). Namun, mengapa pada UU Sisdiknas 2003 pasal 55 masih dinyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat harus tetap mengikuti dan melaksanakan kurikulum, adanya evaluasi, serta manajemen dan pendanaannya yang disamakan dengan standar nasional pendidikan. Sedangkan pada pasal yang sama, disebutkan juga bahwa pendidikan berbasis masyarakat sebagai hak masyarakat yang diselenggarakan guna kepentingan masyarakat.
Secara mutlak, pemerintah mengatur pendidikan dengan tujuan menjadikan masyarakat sebagai alat negara. Tugas utama dalam pendidikan ialan menciptakan ruangan untuk bersikap kritis terhadap system dan struktur ketidakadilan, serta melakukan dekonstruksi dan advokasi menuju system social yang lebih adil. Hal ini yang menyebabkan dalam UU Sisdiknas 2003 diungkapkan konsepsi mengenai pendidikan berbasis masyarakat, padahal pemerintah lebih mengutamakan kepentingan politiknya untuk mempertahankan kekuasaannya bukan untuk kepentingan masyarakat. Kajian mengenai konsep pendidikan berbasis masyarakat menjadi sesuatu yang penting dan mendesak untuk dilakukan, karena demokratisasi pendidikan dapat diwujudkan melalui konsep tersebut.
Pengertian pendidikan berbasis masyarakat menurut Sihombing (Jalal dan Supriadi, 2001: 186) ialah pendidikan yang dirancang, dilakukan, dinilai, serta dikembangkan oleh masyarakat yang mengarah pada usaha menjawab tantangan dan suatu peluang yang berada di lingkungan masyarakat tertentu dengan berorientasi pada masa depan. Dengan begitu beliau menegaskan bahwa yang menjadi titik atau acuan dalam memahami pendidikan berbasis masyarakat adalah PLS (Pendidikan Luar Sekolah), karena bertumpu pada masyarakat bukan pada pemerintah. Seorang tokoh Gilbraith, beliau menyebutkan bahwa pendidikan berbasis masyarakat dapat dikolaborasikan dengan tiga jalur pendidikan yang ada di Indonesia yaitu melalui proses formal umumnya merupakan pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi formal (sekolah atau universitas).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.