Imunitas negara, secara umum. Merujuk pada kekebalan hukum yang dimiliki suatu negara dari penyelenggara negara lain. Hal ini berarti bahwa suatu negara pada umumnya tidak dapat digugat di pengadilan negara lain tanpa izin dari negara tersebut. Konsep ini telah berkembang selama berabad-abad, berakar pada prinsip kesetaraan antar negara dan penghormatan terhadap kesejahteraan masing-masing. Tanpa adanya imunitas negara, setiap negara akan rentan terhadap tuntutan hukum negara lain, yang dapat mengganggu stabilitas hubungan internasional dan bahkan memicu konflik. Namun, imunitas negara tidak bersifat mutlak. Ada beberapa hal yang diakui secara luas dalam hukum internasional. Salah satu hal yang paling signifikan adalah teori restriktif yang membedakan antara tindakan jure imperii (tindakan yang dilakukan oleh negara dalam kapasitasnya sebagai penguasa) dan tindakan jure gestionis (tindakan yang dilakukan oleh negara dalam kapasitasnya sebagai pelaku ekonomi). Tindakan jure imperii umumnya dilindungi oleh imunitas negara, sedangkan tindakan jure gestionis dapat dikenakan pada pengadilan negara lain. Perbedaan antara kedua kategori ini sering menjadi sumber yang memuat dan menafsirkan yang beragam.
Pengecualian lain terhadap imunitas negara yakni Negara dapat secara sukarela melepaskan imunitasnya dan setuju untuk diadili di pengadilan negara lain, sering melalui perjanjian bilateral atau multilateral. Tindakan yang melanggar. Imunitas tidak melindungi negara dari tuntutan hukum terkait pelanggaran serius hukum internasional, seperti pelanggaran hak asasi manusia atau kejahatan genosida. Tindakan komersial atau Kegiatan komersial yang dilakukan oleh negara biasanya tidak mendapatkan perlindungan imunitas, sesuai dengan prinsip imunitas terbatas.
Penerapan imunitas negara dalam praktiknya seringkali kompleks dan bergantung pada fakta- fakta kasus tertentu, serta hukum domestik dan internasional yang berlaku. Pengadilan di berbagai negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam menafsirkan dan menerapkan prinsip imunitas negara, yang dapat menyebabkan ancaman hukum. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk memperkuat kerangka hukum internasional yang mengatur imunitas negara, guna menjamin keadilan dan stabilitas dalam hubungan.
Kesimpulannya, imunitas negara merupakan instrumen penting dalam melindungi pelestarian negara dan menjaga stabilitas sistem internasional. Namun, penting untuk menyeimbangkan perlindungan integritas dengan kebutuhan untuk menegakkan hukum internasional dan memberikan keadilan bagi korban pelanggaran hukum. Pengembangan dan penerapan teori restriktif serta pengungkapan-pengecualian lainnya merupakan upaya untuk mencapai keseimbangan tersebut. Perdebatan dan perkembangan hukum internasional di bidang ini akan terus berlanjut, seiring dengan kompleksitas hubungan internasional yang semakin meningkat.