Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam meminimalisir berbagai gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Pemuda Tangerang dalam menyambut Hari Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Selain itu, sidak ini juga menjadi jawaban atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.02.10.01-1442 tertanggal 12 Desember 2019 tentang Pencegahan dan Penindakan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Kegiatan sidak ini merupakan hasil kerjasama antara Lapas Pemuda Tangerang dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Lapas Kelas I Tangerang, LPKA Kelas I Tangerang, Rutan Kelas I Tangerang (Rutan Jambe), serta mengajak Polres Metro Tangerang Kota sebagai mitra Lapas Pemuda Tangerang dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam Lapas.Â
KEMBALI KE ARTIKEL