Tangerang -- Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang, Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang juga menjadi salah satu cagar budaya di Kota Tangerang, melaksanakan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan berupa Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana. Sebanyak 37 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Pemuda Tangerang langsung bebas bersyarat hari ini, Jumat (20/12).Â
KEMBALI KE ARTIKEL