Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pandangan Hukum Islam mengenai Masa Iddah di Abad 21

8 Mei 2024   12:52 Diperbarui: 8 Mei 2024   12:53 134 1
Masa Iddah atau masa tunggu adalah waktu tertentu yang harus dilewati oleh seorang perempuan setelah terjadinya perceraian dengan suami atau kematian suami. Dalam masa iddah, seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk.

  1. KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun