Hitungan mundur  tahap ketiga tax amnesty sudah diambang pintu, kurang 24 hari lagi. batas akhir pelaksanaan program tax amnesty tahap ketiga yaitu pada  31 Maret 2017. Andaikata telah melewati dari tanggal 31 Maret 2017 maka Wajib Pajak akan dikenai sanksi yang cukup fantastis yaitu 200% dari tarif normal yang harus dibayar.
KEMBALI KE ARTIKEL