Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sistem Pemilu di Indonesia, Bagaimana Efektivitas Pengimplementasian Asas-asas Pemilu di Dalamnya?

5 November 2021   00:23 Diperbarui: 5 November 2021   00:34 717 1
Pemilihan Umum atau biasa disebut Pemilu tercatat dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, bahwa Pemilu merupakan sebuah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan (DPR dan DPRD), anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Dalam UU ini pun tercantum asas-asas Pemilu, bahwasanya Pemilu dilaksanakan secara LUBERJURDIL, yaitu:
1. Langsung : rakyat Indonesia menggunakan hak pilihnya secara langsung sebagai warga negara dan memegang kedaulatan tertinggi,
2. Umum : diikuti oleh seluruh warga negara dengan badan penyelenggara juga waktu pelaksanaan yang sama,
3. Bebas : tanpa ada paksaan dari pihak manapun,
4. Rahasia : pilihan tidak boleh diketahui oleh pihak manapun,
5. Jujur : tidak boleh ada kecurangan dalam pelaksanaannya,
6. Adil : setiap pemilih mendapatkan hak dan perlakuan yang sama.
Pemilu untuk pemilihan kepala daerah pun tercantum dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2020, yaitu pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara langsung dan demokratis.

Di negara demokratis seperti Indonesia, Pemilu dapat dikatakan merupakan salah satu sarana bagi masyarakat dalam berpartisipasi khususnya di perpolitikan, sebab Pemilu memproyeksikan bagaimana pemerintah memberikan keleluasaan serta kesempatan untuk tiap-tiap warga negaranya dalam berpartisipasi dan beraspirasi. Dengan partisipasi masyarakat ini diharapkan dapat memberikan out-put yang baik pula, seperti meningkatnya kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia, sebab yang paling mengetahui betul kebutuhan serta keresahan masyarakat tentu saja diri mereka sendiri.

Terdapat sedikit banyaknya 4 (empat) sistem Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia, antaralain:
1.Sistem Pemilu Presiden
2.Sistem Pemilu Legislatif
3.Sistem Pemilu DPD
4.Sistem Pilkada
Ke-empat sistem Pemilu ini memiliki tujuan serta mekanisme yang berbeda-beda disesuaikan dengan calon yang akan dipilihnya. Pengimplementasiannya di Indonesia dapat dikatakan sudah baik jika berkaca dari cukup demokratisnya pelaksanaan tiap-tiap Pemilu serentak ini meskipun pada realitanya masih banyak kekurangan yang disebabkan dari berbagai pihak terkait.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun