Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Menyoal Legitimasi Pemilu 2014

4 Maret 2014   21:45 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:15 29 0

Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 14/PUU XI/2013 yang di bacakan tanggal 23 Januari 2014 atas Uji Materiil UU No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah bersifat Final dan mengikat yang harus kita terima sebagai kenyataan hukum (lex lata)yang berlaku untuk semua warga negara (erga omnes).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun