Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 14/PUU XI/2013 yang di bacakan tanggal 23 Januari 2014 atas Uji Materiil UU No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah bersifat Final dan mengikat yang harus kita terima sebagai kenyataan hukum (lex lata)yang berlaku untuk semua warga negara (erga omnes).