Pada bulan Maret tahun 2020, COVID-19 resmi ditetapkan sebagai pandemi di Indonesia melalui Keputusan Presiden nomor 22 tahun 2020. Bukan hanya mengganggu kesehatan, namun virus yang menyebar di 213 negara di seluruh dunia ini berhasil melumpuhkan banyak sektor. Pembatasan sosial dan lockdown merupakan cara yang cukup efektif untuk mencegah dan mengurangi penyebaran virus ini. Namun, meski demikian pembatasan yang dilakukan melumpuhkan banyak sektor yang berhubungan dengan kehidupan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL