Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dibentuk pada tanggal 18 Agustus 2003. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga Negara pelaku kehakiman selain Mahkamah Agung yang memiliki peran dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang dan melindungi hak-hak konstitusional seluruh warga Negara Indonesia. Landasan pembentukan Mahkamah Konstitusi muncul dari hasil perkembangan pemikiran hukum dan ketatanegaraan modern pada abad ke-20 dan perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 9 November 2001 yang menjadi dasar hukum pembentukan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sehingga Indonesia menjadi Negara ke-78 di dunia yang membentuk lembaga ini.Â
KEMBALI KE ARTIKEL