Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN adalah salah satu program pemerintah yang merupakan sistem baru dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Melalui penerapan KRIS JKN maka kategori kelas perawatan di Rumah Sakit yang awalnya dibagi atas kelas 1, 2 dan 3 akan berubah menjadi satu kategori dengan standar yang sama yaitu KRIS JKN. Untuk menerapkan KRIS JKN, setiap Rumah Sakit harus memenuhi setidaknya 12 kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL