Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Upaya Pengendalian Lingkungan dalam Penerapan KRIS

22 Maret 2024   08:55 Diperbarui: 22 Maret 2024   09:16 40 1
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN adalah salah satu program pemerintah yang merupakan sistem baru  dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Melalui penerapan KRIS JKN maka kategori  kelas perawatan di Rumah Sakit yang awalnya dibagi atas kelas 1, 2 dan 3 akan berubah menjadi satu  kategori dengan standar yang sama yaitu KRIS JKN. Untuk menerapkan KRIS JKN, setiap Rumah Sakit  harus memenuhi setidaknya 12 kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Direktur  Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana  Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun