SEMARANG, (19/7/21) - Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana tercantum dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) pada Pasal 1 ayat (3) yang bunyinya merupakan kehendak rakyat (volonte generale) tertinggi bangsa Indonesia, selain itu prinsip Indonesia sebagai negara hukum mengandung arti bahwa hukum merupakan pilar utama dalam menggerakkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita negara. Cita-cita bangsa Indonesia adalah membentuk masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Â
KEMBALI KE ARTIKEL