Seorang teman aktivis hak-hak sipil mengusap dada ketika menceritakan dengan suara berat bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah diajukan untuk disahkan DPR sejak hampir 19 tahun lalu. Teman tersebut mempertanyakan kesungguhan negara ini untuk hadir memberi perlindungan terhadap warga yang sangat lemah. Seketika saya sendiri merasa malu hidup di sebuah negara yang dalam beberapa segi telah tampak cukup modern dan demokratis tetapi di sisi lain belum mampu memberi jaminan perlindungan bagi warganya yang paling rentan terhadap diskriminasi dan perlakuan sewenang-wenang.
KEMBALI KE ARTIKEL