Secara umum, Lembaga Jasa Keuangan (“LJK”) yang telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan sudah semakin memahami pentingnya optimalisasi pelayanan. Begitu pula yang saya cermati dari LJK syariah sebagai pelaku usaha. Mengapa bisa saya katakan seperti itu? Jawabannya sederhana. Karena saya sudah memanfaatkan jasa bank syariah sejak tahun 2011. Sampai dengan artikel ini ditulis, saya memiliki dua rekening bank syariah untuk keperluan KPR dan tabungan anak.
KEMBALI KE ARTIKEL