Secara administratif, dokumen tercetak masih dipertahankan sebagai sarana komunikasi formal, termasuk bagi lembaga negara. Di tengah ramainya pembahasan Perpres uang muka mobil pejabat, saya tertarik untuk membahas hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum kita menandatangani dokumen resmi. Apa sajakah itu? Jawabannya terletak pada aspek 3C yaitu (1) Completeness, (2) Correctness dan (3) Conclusiveness, berikut penjelasannya: