Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Telemarketing di Balik Nomor HP

21 Agustus 2014   20:21 Diperbarui: 28 Agustus 2015   16:45 435 11
Sejak diberlakukannya Peraturan OJK ("POJK") tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan tgl 6 Agustus 2014, awalnya saya cukup yakin bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan ("PUJK") bisa mematuhi setiap pasal di dalamnya. Dalam POJK tersebut, ada pasal 19 yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan promosi/penawaran bahwa PUJK dilarang menggunakan sarana komunikasi pribadi, sebagai berikut:

"Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen"

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun