Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

BEI Permudah Pencatatan Perusahaan Pertambangan Minerba

22 Oktober 2014   22:29 Diperbarui: 5 Agustus 2015   14:37 147 2
Sebagaimana dimuat dalam siaran pers BEI, dengan diberlakukannya Peraturan ini, maka ketentuan IV.1.3.27. dan ketentuan IV.2.3.24. Lampiran II Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tidak berlaku bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara. Lebih lanjut, Peraturan ini akan berlaku pada tanggal 1 November 2014.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun