Di banyak negara, masih terdapat peraturan undang-undang hukum pidana yang memberikan perlakuan khusus terhadap pelaku kriminal yang masih di bawah umur. Berdasarkan Pasal 20 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), jika tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum mencapai usia 18 tahun dan diajukan ke pengadilan setelah anak melewati usia 18 tahun tetapi belum mencapai usia 21 tahun, anak tersebut tetap diajukan ke sidang anak. Dalam UU SPPA juga mengatur terkait sistem penahanan, dimana anak yang melakukan tindak pidana dapat ditahan dengan syarat anak tersebut telah berusia 14 tahun atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 7 tahun atau lebih. Selama masa hukuman, pelaku di bawah umur juga diberikan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda jika pelaku mencapai usia 18 tahun namun belum melebihi usia 21 tahun. Diharapkan dalam program tersebut dapat membawa dampak positif bagi pribadi karakter sang pelaku.
KEMBALI KE ARTIKEL