Minggu ini lumayan santai sejenak di depan laptop, online nyaman dan aman dengan sistem operasi GNU/Linux Ubuntu seperti biasa. Membaca email yang masuk, chatting, membuka jejaring (Facebook dalam hal ini), ketika tiba - tiba salah seorang teman saya di grup AOSI (Asosiasi Open Source Indonesia) memberikan sebuah link (URL) yang menggelitik untuk saya baca dan cermati dengan baik. Ya, sebuah artikel tentang pernyataan sikap AOSI terkait usulan yang disampaikan oleh IIPA (International Intellectual Property Association) untuk memasukkan Indonesia, Brazil, India, Filipina, Thailand dan Vietnam dalam
“Special 301 watch list”. Apa alasan IIPA memasukkan negara kita ke dalam watch list tersebut? Tidak lain karena kebijakan pemerintah mendorong penggunaan open source di institusi pemerintahan.
Saya coba baca sekali lagi dengan teliti, apa salahnya pemanfaatan open source? OK lah klo dimasukkan ke dalam watch list karena menggunakan bajakan dan menyebarluaskan bajakan. Tapi apa hubungannya open source dengan memakai bajakan? Untuk lebih jelasnya, saya copas langsung tulisan tersebut di bawah ini. Silahkan dibaca dan dipahami, lalu dinilai (terutama bagian yang saya cetak tebal). Sumber artikel tersebut di
sini .
KEMBALI KE ARTIKEL