Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

PMM Kelompok 77 Gelombang 10 Memberi Edukasi Berkaitan dengan Pendewasaan Usia Perkawinan

21 Juni 2021   15:30 Diperbarui: 21 Juni 2021   15:40 74 1
Di Indonesia saat ini sering kita temui bahwa anak yang masih dibawah umur yang sudah menikah dan memiliki anak disaat usianya belum memasuki usia yang cukup untuk menikah. Beberapa faktor yang berkaitan dengan pernikahan dini berlangsung beberapanya yaitu faktor ekonomi, pendidikan, keluarga dan lain sebagainya. Anak menurut Undang-undang perlindungan anak tahun 2012, anak atau remaja merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun. Berdasarkan undang-undang tersebut seorang di bawah umur 18 masih dikatakan anak atau remaja sehingga masih dikatakan belum memiliki kematangan dalam cara berpikir dan psikologisnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun