Batas usia perkawinan di Indonesia telah menjadi topik yang cukup kontroversial dan mendapat perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Sebelum adanya perubahan hukum, Indonesia mengatur usia minimal untuk menikah di bawah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa usia minimal untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki adalah 19 tahun. Namun, perubahan penting terjadi pada 2019 ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menaikkan batas usia perkawinan untuk perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sama dengan usia minimal perkawinan untuk laki-laki. Keputusan ini bukan hanya perubahan angka dalam undang-undang, tetapi merupakan langkah signifikan untuk menciptakan lingkungan sosial yang lebih adil, mengutamakan hak-hak anak, dan mendorong kesetaraan gender di Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL