Praktik perkawinan usia dini menjadi isu besar bagi perempuan Indonesia. Perempuan menjadi kelas kedua yang tidak memiliki kesetaraan dalam pendidikan, politik dan ekonomi. Sehingga kasus seorang anak perempuan yang secara biologis maupun psikis belum siap menikah dan seharusnya masih mendapatkan pendidikan langsung dari orang tuanya serta bergaul dengan sebayanya kehilangan momen tersebut disebabkan perkawinan yang terlalu dini. Merespon maraknya perkawinan usia dini, maka pemerintah didesak membentuk undang-undang yang bersifat unifikasi bagi semua golongan dan setelah melewati proses panjang lahirlah UU No.  1  Tahun  1974. Salah satu ketentuan tentang batas minimal usia perkawinan yang  ditetapkan dalam pasal 7 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:  Pasal  7  ayat  1  "perkawinan  hanya  diizinkan  jika  pihak  pria  sudah  mencapai  umur  19  tahun  dan  pihak  wanita sudah mencapai umur 16 tahun". Pasal 7 ayat 2 "dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak wanita". Usia  yang  ditetapkan  dalam  UU  No  1  Tahun  1974 dan tidak  sejalan  dengan  Undang-undang  Nomor  35  Tahun  2014  sebagai  perubahan  dari  Undang-undang  Nomor  23  Tahun 2002  tentang  perlindungan  anak.  Pasal  1  undang-undang  perlindungan  anak  disebutkan  anak  adalah  seseorang  yang  belum berusia  18  (delapan  belas)  tahun,  termasuk  anak  yang  masih  dalam  kandungan.  Sehingga  Pasal  7  ayat  1  UUP melanggar  UU Perlindungan  anak.  Mahkamah  Konstitusi  telah  melakukan  uji  materi  pasal  7  ayat  (1)  sebanyak dua kali dan pada judicial review yang kedua Mahkamah Konstitusi menerima permohonan Nomor 22/PUU-XV/2017  dengan  dalil  pemohon  adanya  diskriminatif terhadap  penetapan  batas  minimal laki-laki dan perempuan. Keputusan Mahkamah Konstitusi dengan dikabulkannya permohonan Nomor  22/PUU-XV/2017  menjadi  dasar  pembaharuan  dan  perubahan  UU  Nomor 1 Tahun 1974 setelah 45 tahun tidak mengalami perubahan. Pada tanggal 14 Oktober 2019 Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 7 ayat (1) berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 berubah menjadi, "perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembian belas) tahun".
KEMBALI KE ARTIKEL