Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kebijakan Kriminal dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Judi Online

4 Desember 2024   15:36 Diperbarui: 4 Desember 2024   16:55 49 0
Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP mengartikan judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan permainan. Pasal 303 ayat (3) di atas secara detail dijelaskan dalam penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Antara lain adalah rolet, poker (main kartu), hwa-hwe, nalo, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu kambing, pacuan kuda dan karapan sapi. Pada umumnya masyarakat Indonesia berjudi dengan menggunakan kartu remi, domino, rolet, dadu, sabung ayam, togel(toto gelap), dan masih banyak yang lain. Pada saat piala dunia, baik di kampung, kantor dan cafe, baik tua maupun muda, sibuk bertaruh dengan menjagokan tim favoritnya masing-masing. Sehingga benar kata orang... "kalau orang berotak judi, segala hal dapat dijadikan sarana berjudi". 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun