Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023: Langkah Penting dalam Mengatasi Dampak Pandemi Covid-19

5 September 2023   15:15 Diperbarui: 5 September 2023   15:26 233 1
Jakarta,KOMPAS.com -  Pada 25 Agustus 2023 kemarin Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terbaru, yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI )No. 8 Tahun 2023. Peraturan ini mengenai pencabutan Peraturan Bank Indonesia sebelumnya, yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI ) Nomor 22/7/PBI/2020 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan BI sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pencabutan PBI sebelumnya ini merupakan langkah penting dalam menormalisasi kebijakan ekonomi Indonesia setelah menghadapi tantangan akibat pandemi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun