Jakarta,KOMPAS.com - Pada 25 Agustus 2023 kemarin Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terbaru, yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI )No. 8 Tahun 2023. Peraturan ini mengenai pencabutan Peraturan Bank Indonesia sebelumnya, yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI ) Nomor 22/7/PBI/2020 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan BI sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pencabutan PBI sebelumnya ini merupakan langkah penting dalam menormalisasi kebijakan ekonomi Indonesia setelah menghadapi tantangan akibat pandemi.
KEMBALI KE ARTIKEL