Artikel ini membahas prinsip dasar hukum Islam serta aplikasinya dalam kehidupan sehari- hari. Istilah "hukum Islam" tidak disebutkan secara eksplisit di dalam Al-Qur'an, akan tetapi konsep-konsep seperti syariat dan fiqih menjadi dasar pemahaman hukum dalam islam. Metode penelitian yang digunakan adalah ekspositori, dengan sumber data berasal dari literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip tersebut mencakup tauhid, keadilan, amar ma'ruf nahi mungkar, kebebasan, persamaan, ta'awun, toleransi dan musyawarah. Prinsip tauhid menegaskan bahwa semua manusia berada di bawah satu ketetapan Allah, sedangkan prinsip keadilan menekankan pentingnya keadilan dalam interaksi sosial. Setiap prinsip memiliki dasar yang kuat dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan berfungsi sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Artikel ini menegaskan pentingnya pemahaman mendalam tentang prinsip- prinsip hukum Islam sebagai panduan moral dan sosial untuk mengoptimalkan penerapannya dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan demikian, hukum Islam diharapkan dapat mengendalikan perilaku individu dan masyarakat, mencegah ketidakadilan, mendorong kebaikan dan kerjasama antar sesama, serta membangun masyarakat yang adil dan harmonis.
KEMBALI KE ARTIKEL