Mengacu pada opini Kasatlantas Polres Kendal, AKP Firdaus Yudhatama yang mengatakan pelanggar lalulintas itu sebagian besar terjaring dalam razia yang digelar oleh Satlantas Polres Kendal. Namun hal yang lebih miris, 30 persen pelanggar atau sebanyak 413 pelanggar merupakan pelanggar usia pelajar. Dilihat dari UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 , para pelajar tersebut melanggar hukum, karena tidak memiliki SIM, belum cukup umur, banyak yang menggunakan helm, ugal-ugalan di jalan raya, sehingga disamping membahayakan diri sendiri, juga membahayakan orang lain.