1. Hukum dan Kenyataan Masyarakat
  Dalam praktiknya, hukum tidak hanya dipandang sebagai norma tertulis, tetapi juga dipengaruhi oleh kenyataan sosial masyarakat. Hukum memiliki dimensi yuridis normatif (berdasarkan aturan tertulis) dan yuridis empiris (berdasarkan realitas penerapan hukum di masyarakat).
2. Mazhab Pemikiran Hukum