Teori Rasionalitas dalam Hukum,Weber memandang bahwa perkembangan hukum modern ditandai dengan adanya rasionalisasi, yaitu hukum yang dibuat berdasarkan aturan formal dan logika ketimbang nilai-nilai tradisional atau agama. Hukum yang rasional ini memungkinkan adanya prediktabilitas, di mana semua orang bisa memprediksi hasil dari suatu tindakan berdasarkan hukum yang berlaku. Tipe Otoritas, Weber membagi tipe otoritas menjadi tiga: tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Otoritas rasional-legal adalah tipe otoritas dalam masyarakat modern, di mana hukum dijalankan berdasarkan prosedur dan aturan formal, serta ditegakkan oleh institusi resmi.Birokrasi sebagai Struktur Hukum Modern, Weber juga memperkenalkan konsep birokrasi sebagai struktur yang paling efisien dalam menjalankan hukum. Menurutnya, hukum modern didukung oleh birokrasi yang menjalankan peran sebagai penjaga hukum dengan kriteria objektivitas dan efisiensi.