Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Review Book Konsep Dasar Sosiologi Hukum

2 Oktober 2024   19:51 Diperbarui: 2 Oktober 2024   19:59 16 0
Konsep Dasar Sosiologi Hukum
Oleh : Putri Wahyuningsih Hapsari, 222111224
putriwahyuningsihhapsari@gmail.com
 
 
Judul: Konsep Dasar Sosiologi Hukum
Penulis: Hamzarief Santaria
Penerbit: Setara Press
Tebal: 174 halaman
Tahun Terbit: 2019  
ISBN: 978-602-6344-85-4
 
ANALISIS
 
Buku ini menjelaskan bahwa hukum selalu tertatih di belakang realitas sosial. Kesenjangan antara hukum dan peristiwa sosial akan menyebabkan hukum kehilangan kewibawaan, oleh karena itu hukum harus menyesuaikan diri terhadap setiap perubahan sosial yang ada. Buku ini juga membahas hukum dilihat dari perspektif sosiologis yang dibahas dalam sepuluh pembahasan yang akan diuraikan dibawah ini.
 
BAB 1 Pendahuluan
A. Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu hukum yang mengkaji hukum dengan menggunakan pendekatan empiris yang objek kajiannya adalah hukum dalam kenyataan.
B. Sejarah dan Perkembangan Sosiologi Hukum
Pada tahun 1839, Auguste Comte pertama kali memperkenalkan istilah sosiologi yang berasal dari bahasa Latin yakni socius berarti kawan, bahasa Yunani yakni logos berarti kata atau berbicara. Jadi sosiologi berarti berbicara mengenai kawan atau masyarakat. Tokoh-tokoh setelahnya seperti Herbert Spencer, Karl Marx, Max Weber, Emile Durkheim menjadi tokoh perkembangan ilmu sosiologi selanjutnya. Pada tahun 1882, istilah sosiologi hukum diperkenalkan oleh Anzilotti tetapi masih kontesk ilmu sosiologi.
Pada tahun 1912, Roscoe Pound di Amerika Serikat mengembangkan sociological jurisprudense dalam karyanya yang berjudul Scope and Purpose of Sociological Jurisprudence berorientasi pada studi yang memiliki karakteristik khusus dari tertib hukum yakni aspek dari ilmu hukum. Dengan demikian menjadi tonggak sejarah lahirnya ilmu sosiologi hukum.
C. Tokoh-tokoh Penting dalam Sosiologi Hukum
1. Kelompok Amerika Serikat: Oliver Wondell Holmes Jr., Roscoe Pound, Benjamin Nathan Cardozo, Talcott Parsons.
2. Kelompok Eropa: Emile Durkheim, Max Weber, Eugen Ehrlich, Karl Heinrich Marx, Kees Schuyt, Leon Duguit, Emmanuel Levy, Maurice Hauriou.
D. Objek Kajian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum berdasarakan objeknya dibagi menjadi tiga kelompok yaitu sosiologi hukum yang berobjekkan hukum, sosiologi hukum yang mengamati tentang hukum positig yang mengkaji tentang nilai dan norma, serta sosiologi hukum yang berobjekkan para pelaku hukum.

E. Karakteristik Sosiologi Hukum
1. Deskriptif, dapat dilihat dari dekripsi dan pemaparannya terhadap praktik-praktik hukum yang ada di masyarakat.
2. Eksplanatif, menjelaskan mengapa suatu praktik hukum dalam kehidupan masyarakat itu terjadi, sebab dan latar belakangnya, fakor faktor yang memengaruhi sehingga itu terjadi.
3. Eksposif, dilihat dari perannya dalam mengungkap atau mengekspos kenyatan hukum dalam masyarakat.
4. Sosiologi hukum selalu berupaya memvalidasi fakta-fakta empiris dari suatu peraturan perundangan-undangan atau suatu pernyataan hukum.
5. Sosiologi hukum tidak menilai dan memvonis terhadap hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum.
F. Kegunaan Sosiologi Hukum
Sosiologi berguna sebagai sarana untuk memberi pemahaman tentang fakta hukum dalam masyarakat (law in action) untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan hukum yang baru atau bahan evaluasi terhadap kebijakan hukum yang telah ada.
G. Tujuan Sosiologi Hukum
1. Menyajikan sebanyak mungkin fakta-fakta hukum dalam masyarakat.
2. Memberi deskripsi sejelas mungkin tentang fakta-fakta hukun tanpa harus menilai baik atau buruknya.
3. Memprediksi masalah-masalah hukum yang mungkin terjadi di masa mendatang.
4. Menjelaskan aspek-aspek nonhukum termasuk gejala-gejala sosial yang berpengaruh terhadap hukum, baik dalam proses pembuatan undang-undang atau penerapannya di masyarakat.
5. Memastikan terselenggaranya tujuan hukum, keadilan, kemanfaatan, kepastian, prioritas baku, dan prioritas kasuistis.
 
 
BAB 2 ALIRAN-ALIRAN DALAM SOSIOLOGI HUKUM
A. Mazhab Formalistis
Aliran ini berfokus pada analisis struktur dan bentuk hukum secara formal. Mazhab formalistis memandang hukum sebagai suatu sistem yang terstruktur dan terorganisasi dengan baik, serta memiliki tujuan untuk mencapai keadilan dan ketertiban.
B. Mazhab Sejarah dan Kebudayaan
Aliran ini mempelajari hukum dalam konteks sejarah dan kebudayaan. Mazhab sejarah dan kebudayaan memandang hukum sebagai produk dari sejarah dan kebudayaan suatu masyarakat, serta memiliki tujuan untuk memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat.
C. Aliran Utilitarianisme
Aliran ini berfokus pada analisis manfaat dan konsekuensi dari hukum. Aliran utilitarianisme memandang hukum sebagai suatu alat untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
D. Aliran Sosiological Jurisprudence
Aliran ini mempelajari hukum dalam konteks sosial dan memandang hukum sebagai suatu produk dari interaksi sosial. Aliran sosiological jurisprudence memfokuskan pada bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat dan bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum.
E. Aliran Realisme Hukum
Aliran ini berfokus pada analisis hukum dalam konteks realitas sosial. Aliran realisme hukum memandang hukum sebagai suatu alat untuk mencapai keadilan dan ketertiban dalam masyarakat, serta memfokuskan pada bagaimana hukum berinteraksi dengan realitas sosial.
 
BAB 3 KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH NON HUKUM
Norma/Kaidah adalah sarana yang dipakai oleh masyarakat untuk menertibkan, menuntun, dan mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dalam hubungan satu sama lain.Kaidah hukum merupakan kaidah yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita cita atau tujuan tertentu dengan tidak mengabaikan dunia realita. Sumber kaidah hukum : Undang-undang, kebiasaan, traktat atau perjanjian internasional, yurisprudensi, doktrin.Kaidah NonHukum terdiri dari kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, kaidah agama.
 

 
BAB 4  HUKUM DAN STRUKTUR SOSIAL
Struktur sosial adalah kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur pokok pembentuk masyarakat yang meliputi kaidah sosial, kelompok sosial, lembaga sosial, stratifikasi sosial, dan kekuasaan atau wewenang. Struktuk sosial bersifat:abstrak, dinamis, memiliki dimensi vertikal dan horisontal. Serta memiliki fungsi sebagai identitas, kontrol atau pengawasan, dan pembelajaran.
 
BAB 5 HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
Menurut Soerjono Dirdjosiswojo perubahan sosial yaitu sebagai perubahan fundamental yang terjadi dalam struktur sosial, sistem sosial, dan organisasi sosial. Faktor-faktor perubahan sosial:
1. Terjadinya kontak dengan kebudayaan lain.
2. Sistem pendidikan formal yang maju.
3. Sikap menghargai hasil karya orang dan keinginan untuk maju.
4. Toleransi terhadap perbuatan yang menyimpang.
5. Sistem terbuka dalam lapisan Masyarakat.
6. Penduduk yang heterogeny
7. Ketidakpuasaan masyarakat terhadap bidang tertentu
8. Orientasi ke masa depan
9. Nilai bahwa manusia harus selalu berusaha untuk perbaikan hidup
 
Hubungan Hukum dan Perubahan Sosial
Perubahan sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap hukum, karena masyarakat bersifat dinamis dan selalu mengalami perubahan, sehingga hukum harus menyesuaikan diri terhadap penyesuaian tersebut.
 
BAB 6 HUKUM SEBAGAI KENYATAAN SOSIAL
Yuris atau ahli hukum yang beraliran sosiologis melihat hukum sebagai kenyataan dalam masyarakat yang tidak terlepas dari pengaruh timbal balik dengan unsur-unsur nonhukum yaitu ekonomi, politik, kultur, ketertiban dan agama.
Sosiological Jurisprudence memandang hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Pendekatan ini memfokuskan pada bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat dan bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum. Sosiological Jurisprudence juga mempelajari bagaimana hukum dapat digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan sosial dan politik.
 
 
BAB 7 FUNGSI DAN TUJUAN HUKUM DI DALAM MASYARAKAT
Fungsi Hukum :
1. Sebagai a tool of social control (sarana pengendalian sosial)
Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat, sehingga mereka dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma dan standar yang berlaku
2. Sebagai a tool of social engineering (sarana rekayasa sosial)
Hukum dapat digunakan untuk membentuk dan mengarahkan perubahan sosial, mempromosikan nilai-nilai dan tujuan tertentu dalam masyarakat.
3. Sebagai symbol
Hukum dapat berfungsi sebagai simbol kekuasaan, legitimasi, dan kekuatan, mewakili nilai-nilai dan norma-norma masyarakat.
4. Sebagai political instrument (alat politik)
Hukum dapat digunakan sebagai alat politik, melayani kepentingan mereka yang berkuasa dan mempengaruhi distribusi sumber daya dan kesempatan dalam masyarakat.
5. Sebagai integrator (sarana pengintergrasi)
Hukum dapat membantu mengintegrasikan kelompok-kelompok dan individu dalam masyarakat, mempromosikan kesatuan dan keharmonisan sosial.
 
Tujuan Hukum
Untuk merumuskan tujuan hukum, terdapat dua ajaran yaitu ajaran konvensional dan ajaran modern. Ajaran konvensional meliputi ajaran etis, utilistis, dan normatif-dogmatik yang bertujuan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Sedangkan ajaran modern meliputi ajaran priorits baku dan prioritas kasuistis tujuan dari ajaran ini sama dengan ajaran konvensional, bedanya adalah adanya skala prioritas terhadap tujuan hukum tersebut ketika diterapkan.

 
BAB 8 TIPE-TIPE HUKUM DI DALAM MASYARAKAT
Tipe hukum diperkenalkan oleh ahli hukum seperti Nonet dan Selznick, Gunter Teubner, Satjipto Rahardjo, Soetandyo Wignjosoebroto, Romli Atmasasmita, Hans Kelsen, dan John Austin. Masing- masing memperlihatkan karakteristik-karakteristik tertentu pada hukum yang berlaku di dalam masyarakat.
 
BAB 9 EFEKTIVITAS HUKUM DI DALAM MASYARAKAT
Efektivitas hukum berkaitan dengan tindakan hukum dan peristiwa hukum di dalam masyarakat. Terdapat tiga unsur pokok dari sistem hukum yaitu Struktur Hukum, Subtansi Hukum, dan Kultur Hukum. Ketiga unsur ini sangat menentukan dalam mewujudkan hukum yang efektif. Apabila ketiga unsur bekerja dengan baik di dalam masyarakat maka pelaksanaan hukun akan berjalan baik.
 
BAB 10 KONFLIK DAN PENYELESAIANNYA
Konflik adalahperseteruan atau benturan fisik dengan kekerasan antara kelompok masyarakat yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga menganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan sosial.Penyelesaian konflik konflik dilakukan dengan dua cara yakni melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non-litigasi).
 
KESIMPULAN
Buku "Konsep Dasar Sosiologi Hukum" oleh Hamzarief Santaria menjelaskan bahwa sosiologi hukum adalah cabang ilmu hukum yang mengkaji hukum dengan menggunakan pendekatan empiris. Sosiologi hukum adalah ilmu yang mengkaji hukum dalam kenyataan menggunakan pendekatan empiris.Istilah sosiologi diperkenalkan oleh Auguste Comte pada tahun 1839, dan istilah sosiologi hukum diperkenalkan oleh Anzilotti pada tahun 1882.Tokoh-tokoh penting dalam perkembangan sosiologi hukum termasuk Roscoe Pound, Emile Durkheim, dan Max Weber.
 
Objek dan Karakteristik Sosiologi hukum berdasarkan objeknya dibagi menjadi tiga kelompok: hukum, hukum positif, dan pelaku hukum. Karakteristik sosiologi hukum meliputi deskriptif, eksplanatif, eksposif, dan memvalidasi fakta-fakta empiris. Fungsi sosiologi hukum adalah memberi pemahaman tentang fakta hukum dalam masyarakat, sebagai bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan hukum baru, dan evaluasi kebijakan hukum yang telah ada. Tujuan sosiologi hukum adalah menyajikan fakta-fakta hukum, memberi deskripsi sejelas mungkin tentang fakta-fakta hukum, memprediksi masalah-masalah hukum, menjelaskan aspek-aspek nonhukum, dan memastikan terselenggaranya tujuan hukum.
 
Buku ini membahas beberapa aliran dalam sosiologi hukum, termasuk formalistis, sejarah dan kebudayaan, utilitarianisme, sosiological jurisprudence, dan realisme hukum. Perubahan sosial memiliki pengaruh besar terhadap hukum karena masyarakat bersifat dinamis dan selalu mengalami perubahan. Hukum harus menyesuaikan diri terhadap perubahan social. Fungsi hukum meliputi sebagai sarana pengendalian sosial, rekayasa sosial, simbol, alat politik, dan pengintegrasi. Tujuan hukum meliputi keadilan, kemanfaatan, kepastian, prioritas baku, dan prioritas kasuistis.Efektivitas hukum berkaitan dengan tindakan hukum dan peristiwa hukum di dalam masyarakat. Tiga unsur pokok dari sistem hukum yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum sangat menentukan dalam mewujudkan hukum yang efektif.Penyelesaian konflik dilakukan melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non-litigasi).
 
Dengan demikian, buku "Konsep Dasar Sosiologi Hukum" memberikan gambaran komprehensif tentang sosiologi hukum, termasuk definisi, sejarah, objek, karakteristik, fungsi, tujuan, dan aliran-aliran dalam sosiologi hukum, serta hubungannya dengan perubahan sosial dan efektivitas hukum dalam masyarakat.
 
KELEBIHAN:
Buku ini memberikan gambaran komprehensif tentang sosiologi hukum, mulai dari definisi, sejarah, objek, karakteristik, fungsi, tujuan, dan aliran-aliran dalam sosiologi hukum. Buku terbagi menjadi bab-bab yang sistematis, membuatnya mudah dipahami dan diikuti. Setiap bab membahas topik yang spesifik dengan detail yang cukup.Buku ini menyebutkan banyak tokoh-tokoh penting dalam sosiologi hukum, seperti Auguste Comte, Herbert Spencer, Karl Marx, Max Weber, dan Emile Durkheim. Ini menunjukkan bahwa buku tersebut memiliki basis teori yang kuat. Buku membahas secara mendalam tentang karakteristik sosiologi hukum, termasuk deskriptif, eksplanatif, eksposif, dan memvalidasi fakta-fakta empiris. Ini menunjukkan bahwa buku tersebut tidak hanya menyajikan informasi dasar, tetapi juga melakukan analisis yang lebih dalam. Buku menggunakan contoh yang beragam untuk menjelaskan konsep-konsep dalam sosiologi hukum. Ini membuat pembaca lebih mudah memahami dan mengaplikasikan teori-teori yang disajikan.
 
KEKURANGAN:
Buku ini lebih fokus pada teori-teori umum dalam sosiologi hukum dan kurang memberikan contoh konteks lokal yang spesifik. Hal ini mungkin membuat pembaca yang mencari aplikasi langsung dalam konteks Indonesia kurang puas. Meskipun buku ini memberikan gambaran yang komprehensif, namun tidak terlalu inovatif dalam menyajikan teori-teori baru atau perspektif yang belum pernah dibahas sebelumnya. Buku ini lebih mengulangi konsep-konsep yang sudah ada dalam literatur sosiologi hukum. Buku ini lebih fokus pada teori dan konsep dasar, namun kurang memberikan diskusi mendalam tentang implementasi sosiologi hukum dalam praktek hukum sehari-hari. Hal ini mungkin membuat pembaca yang ingin tahu bagaimana teori-teori ini diterapkan dalam realita kurang puas. Dengan demikian, buku "Konsep Dasar Sosiologi Hukum" oleh Hamzarief Santaria dapat menjadi sumber yang berguna bagi mereka yang ingin memahami dasar-dasar sosiologi hukum secara komprehensif, tetapi mungkin perlu diikuti dengan sumber lain yang lebih spesifik dan inovatif untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap dan kontekstual.
 
ALASAN MEMILIH BUKU INI:
Berikut adalah alasan mengapa saya tertarik mereview buku "Konsep Dasar Sosiologi Hukum" oleh Hamzarief Santaria adalah Sosiologi hukum adalah bidang yang sangat penting dalam memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, sosiologi hukum dapat membantu memahami bagaimana hukum dapat digunakan untuk mencapai keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Oleh karena itu, saya tertarik untuk mereview buku ini karena saya ingin membantu mempromosikan kesadaran tentang pentingnya sosiologi hukum dalam masyarakat.
 
Buku "Konsep Dasar Sosiologi Hukum" oleh Hamzarief Santaria adalah salah satu buku yang paling komprehensif dan terstruktur dalam bidang sosiologi hukum. Buku ini memberikan pengenalan yang sangat baik tentang konsep sosiologi hukum dan berbagai pendekatannya. Oleh karena itu, saya tertarik untuk mereview buku ini karena saya ingin membantu mempromosikan kualitas buku ini kepada pembaca yang tertarik dalam bidang sosiologi hukum.
 
Sosiologi hukum memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan masyarakat. Buku ini dapat membantu memahami bagaimana hukum dapat digunakan untuk mencapai keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Oleh karena itu, saya tertarik untuk mereview buku ini karena saya ingin membantu mempromosikan kesadaran tentang keterkaitan antara sosiologi hukum dan masyarakat.
 
Saya percaya bahwa buku "Konsep Dasar Sosiologi Hukum" oleh Hamzarief Santaria dapat membantu pembaca memahami konsep sosiologi hukum dan berbagai pendekatannya. Oleh karena itu, saya tertarik untuk mereview buku ini karena saya ingin membantu pembaca memahami bagaimana buku ini dapat membantu mereka dalam memahami sosiologi hukum.
Dengan demikian, saya berharap bahwa review saya tentang buku "Konsep Dasar Sosiologi Hukum" oleh Hamzarief Santaria dapat membantu mempromosikan kesadaran tentang pentingnya sosiologi hukum dalam masyarakat dan membantu pembaca memahami bagaimana buku ini dapat membantu mereka dalam memahami sosiologi hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun