Pendidikan anak usia dini menurut Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang system pendidikn nasional BAB 1 pasal 1, butir 14 menyatakan bahwa : Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidkan lebih lanjut.
KEMBALI KE ARTIKEL