Dalam beberapa tahun terakhir, layanan paylater atau pembayaran setelahnya telah menjadi alternatif yang populer di kalangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial secara cepat. Namun, baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan pembatasan terhadap salah satu penyedia layanan paylater terkemuka di Indonesia. Pembatasan ini mencerminkan kekhawatiran akan manajemen risiko yang kurang optimal dan pertumbuhan kredit yang pesat tanpa pengawasan yang memadai.
KEMBALI KE ARTIKEL