Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Membangun Kepercayaa : Menangani Layanan Paylater di Indonesia

10 September 2024   21:32 Diperbarui: 10 September 2024   21:37 57 0
Dalam beberapa tahun terakhir, layanan paylater atau pembayaran setelahnya telah menjadi alternatif yang populer di kalangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial secara cepat. Namun, baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan pembatasan terhadap salah satu penyedia layanan paylater terkemuka di Indonesia. Pembatasan ini mencerminkan kekhawatiran akan manajemen risiko yang kurang optimal dan pertumbuhan kredit yang pesat tanpa pengawasan yang memadai.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun