Mahkamah Konstitusi dalam hal pengujian open legal policy kerapkali menahan diri atau menerapkan asas judicial restraint. Meskipun begitu, dalam problematika ini seharusnya Mahkamah Konstitusi tidak menahan diri dari untuk menguji Pasal 31A ayat (4) Undang-Undang Mahkamah Agung. Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XIII/2015 dan Nomor 85/PUUXVI/2018, nyatanya justru memiliki implikasi yang tidak baik bagi para pencari keadilan (justiciable).
KEMBALI KE ARTIKEL