Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Arti Tersembunyi Konsep Yudicial Restaint yang Diterapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XIII/2015 dan Nomor 85/PUU-XVI/2018

28 Juni 2024   09:23 Diperbarui: 28 Juni 2024   10:05 51 0
Mahkamah Konstitusi dalam hal pengujian open legal policy kerapkali menahan diri atau menerapkan asas judicial restraint. Meskipun begitu, dalam problematika ini seharusnya Mahkamah Konstitusi tidak menahan diri dari untuk menguji Pasal 31A ayat (4) Undang-Undang Mahkamah Agung. Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XIII/2015 dan Nomor 85/PUUXVI/2018, nyatanya justru memiliki implikasi yang tidak baik bagi para pencari keadilan (justiciable).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun