Salah Satu masalah yang ada dimasyarakat saat ini adalah meningkatnya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain ekonomi, sosial, kebiasaan, dan sebagainya. Hal yang paling sering terjadi adalah Masyarakat masih takut untuk melapor dan hanya menerima kekerasan tersebut setiap hari. Orang-orang terdekat seperti tetangga maupun keluarga juga khawatir sekaligus tidak peduli terhadap permasalahan rumah tangga orang lain. Hal-hal seperti inilah yang harus diperbaiki. Undang-Undang tidak akan bekerja aktif menangani masalah, namun harus dijalankan oleh manusia itu sendiri.
Maka dari itu karena masih banyaknya masyarakat yang kurang mengerti akan Pencegahan dan Pengaduan KDRT, Â Program kerja KKN Tim II Universitas Diponegoro dibawah bimbingan Dr. Ir. Marry Christiyanto, M.P., I.P.M selaku Dosen Pembimbimg Lapangan yaitu Sosialisasi Mengenai Pencegahan KDRT sesuai dengan UU No.23 Tahun 2004 secara daring menggunakan aplikasi ZOOM. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.