Bringin, Semarang (4/8)- Dalam kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini, banyak masyarakat RT 09 yang terpapar virus ini dan kemudian melakukan isolasi mandiri. Namun dari pengamatan saya, masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai apa itu Isolasi Mandiri. Oleh karena itu penyuluhan ini dilakukan agar masyarakat paham betul apa yang sedang mereka hadapi dan agar dapat melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta melakukan Karantina Mandiri sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 dan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/20212020.
KEMBALI KE ARTIKEL