Kasus penangkapan anak bawah umur sebagai mucikari perdagangan orang sesama jenis di Bukittinggi adalah sebuah peristiwa yang mengguncang dan mengejutkan. Penangkapan ini mengungkap keberadaan praktik yang merusak dan melanggar hak-hak anak, serta mencerminkan kegagalan sistem perlindungan anak yang ada. Fenomena ini menunjukkan adanya kelemahan dalam upaya melindungi anak-anak dari eksploitasi dan perdagangan manusia yang terjadi di dalam negeri.
KEMBALI KE ARTIKEL