Saat seseorang memerlukan dana, seringkali hal yang terbesit dalam pikiran adalah melakukan pinjaman. Pinjaman ada yang menggunakan agunan dan tanpa agunan. Definisi agunan menurut PMK Nomor 41 Tahun 2023 adalah jaminan tambahan berupa barang yang diserahkan Debitur kepada Kreditur dalam rangka pemberian Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
KEMBALI KE ARTIKEL