Pemerintah mempunyai kebijakan dalam pengeluaran pemerintah yang dituangkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN ini merupakan daftar yang rinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara yang biasanya memiliki jangka waktu satu tahun. Dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".Â
KEMBALI KE ARTIKEL