Rancangan Undang-Undang Pemilu bentuk normalisasi dari pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun 2022 dan 2023 menjadi tidak terlaksana atau batal. Mengacu pada kedua regulasi yang digunakan, maka penyelenggaraan pemilu serentak 5 kota pada tahun 2019 dan pilkada serentak tahun 2020 menjadi diperhatikan.
Skenario pemilu 2024 menjadi hal yang basic sehingga banyak persoalan yang akan muncul dari kompleksnya penyelenggaran dilapangan.Keputusan rapat pada 15 Maret lalu, salah satunya membentuk Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaran pemilu.Â
KEMBALI KE ARTIKEL