Penyelenggaraan dan penyediaan layanan pendidikan inklusi yang aksesibel,
merata, dan berkualitas merupakan tanggung jawab dari pemerintah. Di dalam UndangUndang No. 22 tahun 1989 pasal 5 telah diamanatkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Selaras dengan hal tersebut di dalam Peratuan Pemerintah no. 70 tahun 2009 juga tertulis jelas dalam pasal 1 bahwa peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan, dan atau bakat istimewa perlu mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak asasinya serta pendidikannya dapat diselenggarakan secara inklusif. Oleh karena itu, upaya pemenuhan hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus sudah sepatutnya dijadikan prioritas.
KEMBALI KE ARTIKEL