korupsi menurut islam adalah sesuatu tindakan yang merugikan,menindas dan zalim tidak seperti yang diajarkan oleh syariat ajaran islam, dalam koteks islam korupsi mencakup perbuatan buruk seperti penyelewengan dana, korupsi berasal dari Bahasa latin  corruptio atau corruptus secara harfiah artinya ''kebusukan keburukan dan ketidakjujuran''. Ada beberapa jenis tindakan korupsi antara lain menerima janji atau hadiah, penggelapan dana, pemerasan dalam jabatan. Dalam arti yang lebih luas korupsi adalah penyalah gunaan kekuasan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
KEMBALI KE ARTIKEL